Pengertian Hukum Dan
Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat. Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah
penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum
ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
* Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan ekonomi
* Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat. Hukum
ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum ekonomi
pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
2.
Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).
Tujuan
Hukum
Dalam pergaulan
masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni
hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan
aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu
tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan
keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan
hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat
itu.
Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh
mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam
masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa
hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Sumber-Sumber Hukum
Adapun yang dimaksud
dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat
kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber hukum material, dapat
ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah
sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan
mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain
ialah:
a. Undang-undang
Undang-undang ialah suatu peraturan
negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan
Kebiasaan ialah perbuatan manusia
yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan Hakim
Keputusan Hakim ialah keputusan
hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk
mengambil keputusan.
d. Traktat
Traktat yaitu perjanjian mengikat
antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat Sarjana Hukum
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum
yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh
dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Kodefikasi
Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari
segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis
(statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis
(unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Mengenai hukum tertulis,
adayang dikodefikasikan da nada yang belum dikodefikasikan. Kodefikasi adalah
pembukuan jenis jenis hukum tertentu dalam kitab undang undang secara
sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu
kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum
tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Norma Hukum Dalam Ekonomi
Norma merupakan ukuran
yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan
merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang
menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk
mempertahankan nilai sosial.
Hukum Ekonomi di
bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi
pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
Nasional.
2. Hukum Ekonomi
social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum
ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan
pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan,
keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian
yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama
atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi
ekonomi.
g. Asas membangun
tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi
Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan
pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum
ekonomi :
Ruang lingkup hukum
ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi
pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian,
perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi
industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi
bangunan.
5. Hukum ekonomi
perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi
prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi
jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi
angkutan.
9. Hukum ekonomi
pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi :
perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat
sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan
dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan
masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana
pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana
pembangunan
c. Sebagai sarana
penegak keadilan
d. Sebagai sarana
pendidikan masyarakat
Keempat fungsi
tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum
nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan
menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan
pembangunan ekonomi
c. Perlindungan
kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan
kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun &
menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu
terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Sumber :
http://budisetianto94.blogspot.com/
http://hannarayaa.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
Sumber :
http://budisetianto94.blogspot.com/
http://hannarayaa.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html