Welcome To My Paradise

Selasa, 21 April 2015

HUKUM DAGANG



Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khususnya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

  Pengertian Hukum Dagang dari beberapa ahli
a)  Ridwan Halim, menyatakan bahawa hukum dagang ialah hukum yang mengatur hubungan antara suatu    pihak dengan pihak lain yang berkenaan dengan urusan dagang.
b)      Achmad Ichan, berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang menyatakan soal perdagangan yaitu soal yang timbul karena tikah laku manusia dalam perdagangan.
c)  A. Andi Hamzah, menyatakan bahwa hukum dagang ialah keseluruhan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, seperti diatur dalam WVK dan beberapa perundang-undangan tambahan.
d)     C.S.T. Kansil, berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
e)Fockema Andreae, menyebutkan bahwa hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang dan beberapa undang-undang tambahan.
f)       Tirtaamijaya, menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum sipil yang istimewa.Van Kan, beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal khusus.



Sejarah Perkembangan Hukum Dagang di Dunia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .
KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
 1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :

 a.   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia(W.v.K)
 b.   Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW).

Kodifikasi Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Kodifikasi hukum perdata yang disebut Burgelijk Wetboek BW. Sedangkan kodifikasi hukum dagang yang disebut Wetboek Vankoophandel WVK. Demikian juga di Indonesia atas dasar azas korkondansi (pasal 131), maka berlakulah BW dan WVK di Indonesia ( Hindia Belanda yang diumumkan dengan publikasi tgl 31 April 1847, 5 1843 23). Di Indonesia pernah berlaku dualisma dalam hukum yakni hukum Eropa dan hukum adat. Inilah yang harus diusahakan menjadi satu kesatuan hukum yang bersifat nasional yakni sistemhukum Indonesia untuk mencapai kesatuan hukum tsb, indonesia membutuhkan waktu yang lama terutama dalam lapangan/ dalam bidang hukum perdata. Dimana sampai sekarang masih berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:

1. Hukum perdata bagi warga negara yang mempergunakan KUHPer (BW).

2. Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan hukum adat.

Menurut sistematik yang ada pada hukum perdata maka hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yakni hukum dagang terletak di dalam hukum perikatan. Perikatan merupakan suatu hubungan hukum antara dua pihak yang mengatur harta kekayaan, di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu prestasi sedang pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi kewajiban atas prestasi itu.
Perikatan dalam hukum dagang bersumber dari dua sumber yaitu:
a. Bersumber dari perjanjian, misalnya pengangkutan, asuransi, jual beli perusahaan, makelar, komisioner, wesel, surat berharga, dan sebagainya.
b. Bersumber dari Undang-Undang (UU), misalnya kecelakaan kerja, tabrakan kendaraan, dan sebagainya.
Berdasar ketentuan-ketentuan tersebut maka hukum dagang pada dasarnya adalah hukum perikatan yang timbul secara khusus dalam lapangan perusahaan

Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang

Hukum Perdata dan Hukum Dagang memiliki keterkaitan yang jelas dan pasti.Dilihat dari definisinya,Hukum Perdata memiliki definisi yaitu sebagai hukum yang mengatur masalah-masalah hukum yang menyangkut kasus perseorangan.Sedangkan Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan,atau dapat juga didefinisikan sebagai hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dengan manusia-manusia lain dalam lapangan perdagangan.Hukum dagang bersifat mengatur pihak-pihak yang saling melakukan perjanjian.Keterkaitan antara Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.
ü  Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
ü  Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.

Pada awalnya,hukum dagang merupakan turunan dari hukum perdata.Namun,seiring berjalannya waktu hukum dagang mengumpulkan aturan-aturannya sendiri sehingga terciptalah Kitab Undang-undang Hukum Dagang(KUHD),Yang sekarang telah berdiri sendiri dan terpisah dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata(KUHPer).

Walaupun telah memiliki kitab undang-undang tersendiri,KUHDagang dan KUHPerdata tetap memiliki hubungan yang erat. Hubungan antara hukum perdata dan hukum dagang biasa dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata.

Dalam artian luas,system hukum dagang terbagi menjadi 2,yaitu:tertulis dan tidak tertulis.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
   a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
   b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).

Berlakunya Hukum Dagang

Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.

Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
1.                  Terang-terangan
2.                  Teratur bertindak keluar, dan
3.                  Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.


Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Pengusaha adalah orang yang memiliki usaha.Apabila usaha yang dimiliki dalam skala yang cukup besar,pengusaha tidak mungkin dapat bekerja sendirian dalam menjalankan.Oleh sebab itu,ia membutuhkan pihak lain yang dapat membantunya dalam menjalankan usahanya yang biasa disebut dengan pembantu.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu    hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
   adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.

   Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

Pengusaha dan Kewajibannya

Pengusaha adalah orang yang menjalankan suatu badan usaha.Menurut undang-undang,ada 2 kewajiban yang harus dijalankan oleh pengusaha:

1.Membuat Pembukuan
   Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak

2.Mendaftarkan Perusahaan
   Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985. Yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan

Adapun kewajiban lainnya yang harus di penuhi oleh pengusaha adalah:
1.Pengusaha wajib memberikan ijin kepada buruhnya untuk beristirahat,menjalankan 
    kewajiban    menurut agamanya.
2.Pengusaha tidak boleh mendiskriminasi upah antara laki-laki dengan perempuan
3.Perusahaan dilarang memperkerjakan pembantunya lebih dari 7 jam sehari,atau lebih
    dari 40 jam perminggu kecuali telah mendapatkan ijin penyimpangan jam kerja.
4.Perusahaan yang memperkerjakan minimal 25 orang karyawan wajib untuk membuat
    peraturan.
5.Wajib membayar upah karyawan pada saat hari libur resmi.
6.Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyaawan yang telah memiliki
     masa kerja minimal 3 bulan.
7.Wajib mengikutsertakan dalam program jamsostek.



Minggu, 22 Maret 2015

Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
            *  Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
            *  Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).

 Tujuan Hukum

Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.

Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.

 Sumber-Sumber Hukum

Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1.         Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari       sudut   ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
            Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi    dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.

2.         Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
            a. Undang-undang
            Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang        mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
            b. Kebiasaan
            Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
            c. Keputusan-keputusan Hakim
            Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
            d. Traktat
            Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
            e. Pendapat Sarjana Hukum
            Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan         pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

 Kodefikasi  Hukum

Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Mengenai hukum tertulis, adayang dikodefikasikan da nada yang belum dikodefikasikan. Kodefikasi adalah pembukuan jenis jenis hukum tertentu dalam kitab undang undang secara sistematis dan lengkap.

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

Norma Hukum Dalam Ekonomi

Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.

Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :

1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah

Ruang lingkup hukum ekonomi :

Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .

Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.

Sumber :



http://budisetianto94.blogspot.com/
http://hannarayaa.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html





Sabtu, 24 Januari 2015

Kesan Kesan Selama Duduk di Kelas 1EB18

Assalamualaikum Wr.Wb
                Saya Rizky Andika atau bisa di bilang Doci Mahasiswa S1 Akuntansi  Gunadarma Kalimalang, Kelas 1EB18. Pada kesempatan ini ini saya ingin bercerita mengenai kesan dan pesan saya selama satu tahun bergabung bersama kelas 1EB18. Sebelumnya saya akan menceritakan tentang kelas kami terlebih dahulu, jurusan S1-Akuntansi pertama di wilayah kalimalang yaitu kelas kami 1EB18. Kelas ini memiliki 18 pria dan 35 wanita, selama dua semester ini kami dibimbing oleh wali kelas yang selalu memberi kita masukkan. Semester 1 wali kelas kami bernama ibu Nurul Hidayati, beliau mengajar kami sebagai matkul PKTI 1B & 1C dan di semester 2 wali kelas kami bernama ibu Lista , beliau mengajar kami sebagai matkul Pengantar ekonomi 2.
                Kelas ini mempunyai pemimpin yang sangat strong dan penyabar yaitu bernama Nila Puspitasari , Nabila Fauziyah sebagai wakilnya, bendahara di pegang oleh Luklu Rafika, dan sekertaris di pegang oleh Rangga Putra P.
                Pertama kali saya masuk di kelas 1EB18 saya hanya kenal dengan Aji Asmoro Putro, saya kenal dengan orang ini ketika PPSPPT, ternyata orang ini sobet akrab dengan saya. Dia menyapa saya dan mengajak saya ngobrol, ternyata anak ini asik juga menurut saya dan baik pula, dia baik karena waktu itu saya minjem tisu di kasih sama dia.
                Awal masuk kuliah saya binggung nyari kelas saya di mana, maklum orang ndeso masuk perkuliahan. Alhamdulilah di situ saya mempunyai teman Les bernama Annisa hidayati amal, dan ternyata dia Sekelas dengan saya, ternyata si annisa membawa temannya juga bernama Ratna nurani, tidak di sangka si Rani membawa Print out jadwal kelas, dan akhirnya kami masuk dan kami bertiga duduk di paling depan. Jujur saja saya minder duduk di paling depan, kenapa soalnya barisan depan biasanya di isi sama orang-orang pinter dan biasanya di isi sama wanita semua. Nah di barisan paling depan laki-laki Cuma saya doang yang duduk di paling depan, berasa paling pinter jadinya. Hahahaha
                Di hari pertama teman saya si aji menyuruh saya untuk pindah tempat duduk di belakang, tapi saya menolak karena saya kan masih pemalu waktu itu, masa iya main pindah-pindah tempat duduk saja.Seiring berjalannya waktu kelas ini ternyata mempunyai geng masing masing, nah saya di sini beradaptasi  untuk bermain bersama sesama jenis, nah di sini saya mulai masuk ke dalam klompotan anak-anak laki .
                Di kelas ini saya belajar bersama sama teman saya  mencoba mengisi KRS,STUDENTSITE,  DAFTAR ULANG, mengerjakan V-Class, Belajar kelompok, UTS, dan UAS. Hidup kami selalu bersama – sama ketika di kelas, apa lagi dengan Kelompok saya yang terdiri dari Aji Asmoro P, M.Wildan, Budi Setianto, Rangga Putra, Doni Agung . kita itu ibarat teman yang tidak bisa terpisahkan, melakukan hal seperti makan, sholat dll salalu bersama.  Apakah kita bisa ketemu lagi di kelas yang berbeda ? saya harapkan seperti itu.

                Kelas ini menurut saya mempunyai banyak genk, dengan berjalannya waktu kami itu seperti 1 keluarga yang tidak mau pisah dengan yang lain. Karekter di kelas kami bermacam-macam, ada yang suka boci (bobociang), suka makan, suka modusin cewe, hobi telat, rajin, hobi bolos , suka ngobrol di kelas, suka ngomongin motor , Sepak bola, pemalu, penakut , sampai ada yang sampe takut sama cewe. Tidak hanya itu ternyata kelas ini ada yang menjalin hubungan lebih dari teman juga. Paling lucu ketika genk kami membicarakan komedi dan teman kami bilang dengan sebutan Pecah palalu, itu pasti gak akan pernah gue lupain seperti lawakan-lawakan seperti itu.
                Saya tahu dalam menjalin persahabatan tidak mudah. Banyak perselisihan, perbedaan pendapat, dan egonya masing-masing. Tapi di situ kita bisa saling mengerti dan menghargai satu sama lain, suatu saat kita akan menjadi keluarga yang bahagia. Setiap ada pertemuan pasti ada perpisahan, mungkin hanya hitungan minggu saja kita akan berpisah di kelas yang berbeda . kita berdoa supaya kita tidak dipisahkan oleh karena kelas, Saya memulai langkah duduk di perkuliahan bersama kalian masa kami di pisahkan Cuma gara-gara kelasnya bakal di acak ? kalau kita di pisahkan saya berdoa semoga kita lulus dari kampus ini secara bersama sama . Saya berharap persahabatan ini akan  terus terjalin teman .
                Siapapun kalian saya mengucapkan terimakasih telah mau menjadi teman dekat saya, canda, tawa, tangis air mata  kita jalanin bersama sama, saya sangat beruntung bisa jadi bagian dari hidup kalian J . Terimakasih untuk semua dosen yang tanpa henti hentinya membimbing kami membuat kami manjadi seperti ini. Terimakasih khususnya untuk bapak Yuniarso Arif, bapak adalah dosen yang paling baik yang saya temukan di kampus ini, sukses selalu buat bapak, dan terimakasih atas ilmunya yang telah di berikan kepada kami J .
                Saya Pribadi meminta maaf yang sebesar besarnya atas perbuatan yang saya lakukan terhadap kalian, baik yang di sengaja/tidak disengaja saya lakukan selama saya menjadi sahabat kalian. sebenernya masih banyak lagi yang saya harus ungkapin, tapi menurut saya tidak akan selesai,   Mungkin cukup mewakili kesan-kesan dari saya .
Selamat Berjuang Teman, Perjalanan kita masing panjang, Good Byee ………………………………………
Sekian dan Terimakasih

Wasalammualaikum Wr.WB



                                                                                                                

Silaturahmi SAC LOver's 2015


Nama saya Rizky Andika anggota SAC Lovers (komunitas penggemar bus Po Sumber Alam) di sini saya akan  menceritakan sedikit tentang pengalaman saya mengikutin komunitas tersebut.

03 Januari 2015 komunitas tersebut mengadakan event yang bertema Silaturahmi SAC LOver's 2015 bertempat di SAC Adventure ( Water Park ) Sumber Alam. Sbelumnya saya ucapkan Terima kasih kepada  semua pendukung acara ini antara lain SAC Adv Manajemen, SA Manejemen, dan selaku Panitia Acara mas Boby Sigit Poernomo, Mas Widodo Groho Triatmojo yang telah memfasilitasi kami di acara  SAC Adv dan tak lupa pula  rekan-rekan SAC Love's yang telah turut hadir ke acara tersebut.

H-1 Sebelum Acara dimulai saya menuju Pool Sumber Alam untuk membeli tiket tujuan Pondok ungu – KTA (Kutoarjo) Jawa Tengah, Sesampainya di Pool saya melihat Mas Toyo Kernet bus Sumber Alam bernopol AA 1638 CL Sedang Mencuci bus kesayangannya, Langsung saya sapa dan kami ngobrol banyak, sesudah kami asik ngobrol langsung saya tanyakan kepada mas toyo, mas nanti malam berangkat jam berapa dari PU ? “Biasa Jam terakhir” pukul 08:30 kenapa ki ? Mau ikut nanti malem mas tiketnya masih ada gak ? “Sebentar saya cek” sambil menyuruh saya mengikuti dia ke loket, “sini masih ada sisa tiket satu nih tapi duduk di belakang gpp kan? “iya gak apa apa mas yang penting besok harus udah di tempat acara mas”  yowiss.. Akhirnya Tiket dapat juga dan kami bergegas ke dalam Armada kesayangan mas toyo, kami duduk sambil berbincang mas toyo mulai menyalakan musik di dalam busnya, sudah ciri khas mas toyo kalau lagi nganggur selalu nyalain musik hehehe.