Hukum
dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan
orang yang satu dengan yang lainnya, khususnya dalam perniagaan. Hukum dagang
adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi
hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17.
Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka
yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur
dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya,
ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan
lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum
khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat
lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Pengertian
Hukum Dagang dari beberapa ahli
a)
Ridwan Halim, menyatakan bahawa hukum dagang ialah hukum yang mengatur
hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkenaan
dengan urusan dagang.
b) Achmad
Ichan, berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang menyatakan soal
perdagangan yaitu soal yang timbul karena tikah laku manusia dalam perdagangan.
c) A.
Andi Hamzah, menyatakan bahwa hukum dagang ialah keseluruhan hukum mengenai
perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, seperti diatur dalam WVK dan beberapa
perundang-undangan tambahan.
d) C.S.T.
Kansil, berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah
laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh
keuntungan.
e)Fockema
Andreae, menyebutkan bahwa hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan
hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur
dalam kitab undang-undang hukum dagang dan beberapa undang-undang tambahan.
f) Tirtaamijaya,
menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum sipil yang istimewa.Van Kan,
beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu suatu
tambahan yang mengatur hal-hal khusus.
Sejarah Perkembangan Hukum Dagang di Dunia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .
KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia(W.v.K)
b. Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW).
Kodifikasi
Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Kodifikasi
hukum perdata yang disebut Burgelijk Wetboek BW. Sedangkan kodifikasi hukum
dagang yang disebut Wetboek Vankoophandel WVK. Demikian juga
di Indonesia atas dasar azas korkondansi (pasal 131), maka berlakulah
BW dan WVK di Indonesia ( Hindia Belanda yang diumumkan dengan publikasi tgl 31
April 1847, 5 1843 23). Di Indonesia pernah berlaku dualisma dalam hukum yakni
hukum Eropa dan hukum adat. Inilah yang harus diusahakan menjadi satu kesatuan
hukum yang bersifat nasional yakni sistemhukum Indonesia untuk
mencapai kesatuan hukum tsb, indonesia membutuhkan waktu yang lama
terutama dalam lapangan/ dalam bidang hukum perdata. Dimana sampai sekarang
masih berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:
1.
Hukum perdata bagi warga negara yang mempergunakan KUHPer (BW).
2.
Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan hukum adat.
Menurut
sistematik yang ada pada hukum perdata maka hukum dagang merupakan bagian dari
hukum perdata yakni hukum dagang terletak di dalam hukum perikatan. Perikatan
merupakan suatu hubungan hukum antara dua pihak yang mengatur harta kekayaan,
di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu prestasi sedang pihak yang lain
berkewajiban untuk memenuhi kewajiban atas prestasi itu.
Perikatan
dalam hukum dagang bersumber dari dua sumber yaitu:
a.
Bersumber dari perjanjian, misalnya pengangkutan, asuransi, jual beli
perusahaan, makelar, komisioner, wesel, surat berharga, dan
sebagainya.
b.
Bersumber dari Undang-Undang (UU), misalnya kecelakaan kerja, tabrakan
kendaraan, dan sebagainya.
Berdasar
ketentuan-ketentuan tersebut maka hukum dagang pada dasarnya adalah hukum
perikatan yang timbul secara khusus dalam lapangan perusahaan
Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Hukum Perdata dan Hukum Dagang memiliki
keterkaitan yang jelas dan pasti.Dilihat dari definisinya,Hukum Perdata
memiliki definisi yaitu sebagai hukum yang mengatur masalah-masalah hukum yang
menyangkut kasus perseorangan.Sedangkan Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur
tingkah laku manusia dalam melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan,atau dapat juga didefinisikan sebagai hukum yang mengatur hubungan
hukum antara manusia dengan manusia-manusia lain dalam lapangan
perdagangan.Hukum dagang bersifat mengatur pihak-pihak yang saling melakukan
perjanjian.Keterkaitan antara Hukum perdata dengan hukum dagang dapat
dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.
ü Pasal 1 KUH
Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini
tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal
yang dibicarakan dalam kitab ini.
ü Pasal 15 KUH
Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai
oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum
perdata.
Pada awalnya,hukum dagang merupakan turunan
dari hukum perdata.Namun,seiring berjalannya waktu hukum dagang mengumpulkan
aturan-aturannya sendiri sehingga terciptalah Kitab Undang-undang Hukum
Dagang(KUHD),Yang sekarang telah berdiri sendiri dan terpisah dari Kitab
Undang-undang Hukum Perdata(KUHPer).
Walaupun telah memiliki kitab undang-undang
tersendiri,KUHDagang dan KUHPerdata tetap memiliki hubungan yang erat. Hubungan antara hukum perdata dan hukum dagang biasa dikenal
dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila adanya
pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur
didalam Hukum Perdata.
Dalam artian luas,system hukum dagang terbagi
menjadi 2,yaitu:tertulis dan tidak tertulis.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber
pada :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya
mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari
perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan
dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk
pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang
dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
1.
Terang-terangan
2.
Teratur
bertindak keluar, dan
3.
Bertujuan
untuk memperoleh keuntungan materi
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya. Di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan
peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun
tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia
dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah orang yang memiliki
usaha.Apabila usaha yang dimiliki dalam skala yang cukup besar,pengusaha tidak
mungkin dapat bekerja sendirian dalam menjalankan.Oleh sebab itu,ia membutuhkan
pihak lain yang dapat membantunya dalam menjalankan usahanya yang biasa disebut
dengan pembantu.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
1. Membantu didalam perusahaan
pembantu
di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi,
yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu
perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi,
pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2.
Membantu diluar perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan
penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792
KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan
komisioner.
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha
adalah orang yang menjalankan suatu badan usaha.Menurut undang-undang,ada 2
kewajiban yang harus dijalankan oleh pengusaha:
1.Membuat Pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang
yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai
kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan
tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak
2.Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib
untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan
usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985. Yang dimaksud daftar perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan
Adapun
kewajiban lainnya yang harus di penuhi oleh pengusaha adalah:
1.Pengusaha
wajib memberikan ijin kepada buruhnya untuk beristirahat,menjalankan
kewajiban menurut agamanya.
kewajiban menurut agamanya.
2.Pengusaha
tidak boleh mendiskriminasi upah antara laki-laki dengan perempuan
3.Perusahaan
dilarang memperkerjakan pembantunya lebih dari 7 jam sehari,atau lebih
dari 40 jam perminggu kecuali telah mendapatkan ijin penyimpangan jam kerja.
dari 40 jam perminggu kecuali telah mendapatkan ijin penyimpangan jam kerja.
4.Perusahaan
yang memperkerjakan minimal 25 orang karyawan wajib untuk membuat
peraturan.
peraturan.
5.Wajib
membayar upah karyawan pada saat hari libur resmi.
6.Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyaawan yang telah memiliki
masa kerja minimal 3 bulan.
masa kerja minimal 3 bulan.
7.Wajib
mengikutsertakan dalam program jamsostek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar