Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang
berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk
melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak
sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian
karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan
perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun
didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.
Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan
overeenskomst (dalam Bahasa Belanda) dalam pengertian yang lebih luas kontrak
sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian.
Istilah “kontrak”
atau “perjanjian” dalam sistem hukum nasional memiliki pengertian yang
sama, seperti halnya di Belanda tidak dibedakan antara pengertian “contract”
dan “overeenkomst”. Kontrak adalah suatu perjanjian (tertulis) antara dua atau
lebih orang (pihak) yang menciptakan hak dan kewajiban untuk melakukan atau
tidak melakukan hal tertentu.
Standar Kontrak
Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus,
standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum
artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan
disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar
khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan
berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b. Menurut Remi
Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan
karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari
kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru
yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus
berisi:
1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.Subjek dan jangka waktu kontrak
3.Lingkup kontrak
4.Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5.Kewajiban dan tanggung jawab
6.Pembatalan kontrak
Macam – Macam Perjanjian
1.
Perjanjian Jual-beli
2. Perjanjian Tukar Menukar
3. Perjanjian Sewa-Menyewa
4. Perjanjian Persekutuan
5. Perjanjian Perkumpulan
6. Perjanjian Hibah
7. Perjanjian Penitipan Barang
8. Perjanjian Pinjam-Pakai
9. Perjanjian Pinjam Meminjam
10. Perjanjian
Untung-Untungan
Syarat-syarat sahnya suatu
perjanjian
Syarat-syarat sahnya suatu
perjanjian
Pasal 1320 kitab undang-undang
perdata (burgelijike wotboek) u8ntuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat
syarat:
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.
Kecakapan untuk mereka yang membuat suatu perjanjian
3.
Suatun hal terrtentu
4.
Suatu sebab yang halal.
Unsur
Perjanjian
Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
1). Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan;
2). Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan pembayaran
3). Hak kreditur untuk melaksanakan putusan
hakim.
Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
1).
Kewajiban debitur untuk membayar utang;
2).
Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur
3).
Kewajiban debitur untuk membiarkan barang- barangnya dikenakan
sitaan eksekusi
Kebatalan
dan pembatalan suatu perjanjian
Pembatalan ini pada umumnya berakibat bahwa keadaan antara
kedua pihak dikembalikan seperti pada waktu perjanjan sebelum dibuat. Kalau
yang dimaksudkan oleh undang-undanbg itu untuk melindungi suatun pihak yang
membuat perjanjian sebagai mana halnya dengan orang0-orang yang masih dibawah
umur/dalam hal te;lah terjadi suatu paksaan, kekilafan atau penipuan, maka
opembatalan itu hanya dapat dituntut oleh orang yang hendak dilindungi oleh
undang-undang itu. Penuntutsn pembatalan yang daopatr diajukan olerh salah sau
pihak yang membuat perjanjian yang dirugikan, karena oerjanjian itu harus
dilakukan setelah waktu lima tahun, waktu mana dalam hal suatu perjanjian yang
dibuat oleh seorang yang belum dewasa dihitung mulai hari orang itu teklah
menjadi dewasa dan dalam hal suatu perjanjian yang dibuat karena kekhilafan
atau peni[uan dihitung mulai hari dimana kekhilafan atau penipuan ini
diketahuinya. penuntutan pembatalan akan tidak diterima oleh hakim jka
terrnyata sudah ada penerimaan baik dari pihak yang rugikan.
Akhirnya, selain dari apa yang diatur dalam B.W. yang
diterangkan diatas ini, ada pula kekuasaan yang oelh organisasi woeker (stbl.
1938-5240) diberikan pada hakim untuk membatalkan perjanjian, jika ternyata
antara kedua belah pihak telah diletakan kewajiban timbal balik yang satu sama
lain jauh tidak seimbang dan ternyata pula satu pihak berbuat secara
bodoh, kurang pengalaman atau dalam keadaan terpaksa.
Lahir dan hapusnya suatu
perjanjian :
A. Perikatan-prikatan yang lahir dari
perjanjian
Untuk
suatu perjanjian yang harus terpenuhi empat syarat yaitu:
1. Perizinan yang bebas dari
orang-orang yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian
3. Suatu hal tertentu yang
diperjanjiakan
4. Suatu sebab(oorzaak) yang
halal, artinya yang tidak terlarang(pasal:1320).
Selanjutnya undang-undang menghendaki untuk sahnya suatu
perjanjian harus ada suatu oorzaak(“caosa”)yang diperbolehakan. Secara
leterlijk kata oorzaak atau caosa berarti sebab, tetapi menurut riwayatnya,
yang dimaksudkan dengan kata itu ialah tujuan yaitu apa yang dikehendaki oleh
kedua pihak dengan mengadakan perjanjian itu. Misalnya, dalam suatu perjanjian
jual beli: satu pihak akan menerima sejumlah uang tunai dan pihak lain akan
menerima bunga(rente). Dengan kata lain caosa berati: isi perjanjian itu
sendiri.
Suatu perjanjian harus dianggap lahir pada waktu tercaiannya
suatu kesepakatan antara kedua belah pihak. Orang yang hendak membuat
perjanjian harus menyatakan kehendaknya dan kesediannya untuk meningkatkan
dirinya. Pernyataan kedua belah pihak bertemu dan sepakat misalnya dengan
memasang harga pada barang ditoko, orang yang mempunyai toko itu dianggap telah
menyatakan kehendaknya untuk menjual barang-barang itu. Apabila ada sesuatu
yang masuk ketoko tersebuit dan menunjuk suatu barang serta membayar harganya
dapat dianggap telah lahir suatu perjanjian jual beli yang meletakkan kewajiban
pada pemilik toko untuk menyerahkan baran-barang itu
B. Perihal-perihal hapusnya
perikatan
Undang-undang menyebutkan 10 macam cara hapusnya perikatan.
Antara lain
1. Karena pembayaran
2. Penawaran pembayaran tunai
diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan itu disuatu tempat
3. Pembaharuan hutang
4. Kompensasi atau perhitungan
hutang timbal balik
5. Percampuran hutang
6. Hapusnya barang yang
dimaksudkan dalam perjanjian
7. Pembatalan perjanjian
8. Akibat berlakunya suatu
syarat pembatalan
9. Lewat waktu
Perincian dalam jumlah pasal 1381B.W. itu tidak lengkap
karena telah dilupakan hapusnya suatu perikatan karena lewatnya suatu ketetapan
waktu yang dicantumkan dalam suatu perjanjian. Selanjutnya dapat diperingatkan ppada
beberapa cara yang khusus ditetapkan terhadap perikatan misalnya ketentuan
suatu perjanjian”maatchap” atau perjanjian “Lastgeving” hapus dengan
meninggalnya seorang anggota maatchap itu atau meninggalnya orang yang
memberikan perintah dan karena curatele atau pernyataan pailit mengakibatkan
juga hapusnya perjanjian maatchap itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar