Welcome To My Paradise

Kamis, 30 Maret 2017

Review Jurnal 3


3.
Nama Jurnal
Jurnal Manajemen & Kewirausahaan
Volume / Halaman
Vol. 5, No. 1
Nama Penulis
Devie
Judul Jurnal
Mengkaji Peluang Pasar Internasional Melalui Kinerja Ekonomi Negara-Negara Uni Eropa
Tanggal Jurnal
Maret  2003
Tujuan Penelitian
Untuk melihat peluang memasuki pasar Uni eropa dengan melihat kinerja keuangan negara negara yang tergabung dalam EU yang diukur dari indikator ekonomi negara-negara tersebut.
Metode Penelitian
Metode deskriptif
Hasil Penelitian
Berdasarkan eksplorasi data indikator ekonomi EU sampai dengan tahun 2001 terungkap bahwa negara EU merupakan tujuan pasar dengan peluang yang cukup besar bagi negara diluar anggota termasuk Indonesia yang memeliki hubungan ekonomi dengan EU. Peluang ini berdasarkarkan indikator ekonomi GDP terbesar kedua setelah Amerika Serikat, dan 70,74% dikontribusi oleh perdagangan internasional melalui kegiatan ekspor-impor, selain itu indikator pertumbuhan ekonomi 1,5% lebih tinggi dari negara Amerika Serikat, diikuti dengan angka GDP perkapita yang tinggi, populasi penduduk menduduki ukuran terbesar ketiga setelah China dan India, dan bagi Indonesia terlihat nilai tukar euro terhadap rupiah yang cukup stabil. Negara EU yang mempunyai peluang pasar lebih besar untuk dimasuki adalah Irlandi, Luxemborg, dan Finlandia. Peluang pasar ini akan meningkat lagi dimasa yang akan datang jika 10 kandidat anggota EU dengan kinerja ekonomi yang baik kecuali Turkey menjadi anggota tetap.
Kesimpulan Penelitian
Dengan melihat indikator ekonomi maka dapat dibuat garis besar bahwa :
1. Besarnya proporsi perdagangan Internasional terhadap angka GDP menunjukan negara Uni Eropa makin membuka diri dan menggantung aktivitas ekonomi negara tersebut dengan negara lain.
2. Secara keseluruhan ekonomi dunia mengalami penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi, khusunya Amerika Serikat. Tetapi Negara yang tergabung dalam uni eropa (EU) menunjukan penurunan yang lebih kecil.
3. Peluang untuk memasuki pasar Eropa dapat dilakukan baik dengan ekspor maupun investasi langsung. Perdagangan Indonesia dengan  negara Uni Eropa mengalami surplus neraca perdagangan, bahkan menduduki peringkat pertama dalam total ekspor Indonesia. Walaupun tanpa mengetahui negara mana saja melakukan investasi langsung ke negara Uni Eropa, data menunjukan peningkatan investasi langsung di negara Uni Eropa yang berarti semakin banyak negara di luar Eropa yang melihat sisi positip  pasar di EU. Hal ini merupakan peluang bagi Indonesia untuk melakukan investasi langsung.
4. Dibanding dolar mata uang pondsterling dan Euro cenderung memiliki volatilitas yang lebih rendahm, hal ini berdampak pada lebih kecilnya resiko bertransaksi dengan Euro dan pondsterling.
5. Tingkat GDP per kapita yang lebih tinggi dari Indonesia dan cenderung meningkat walaupun secara total GDP mengalami penurunan. Hal ini merupakan peluang, karena terjadi peningkatan daya beli masyarakat di negara EU.
6. Populasi di negara Uni Eropa menduduki posisi ketiga terbesar di dunia disertai dengan tingginya tingkat GDP perkapita, merupakan pasar yang sangat besar bagi perusahaanperusahaan di luar EU termasuk Indonesia
7. Pasar Eropa akan makin menarik pada tahun 2004 dengan masuk 13 negara kandidat yang secara pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dibanding negara Uni Eropa, sehingga merupakan peluang pasar bagi negara lain termasuk  Indonesia.
Pendapat Mengenai Jurnal
Jurnal ini cukup menarik pembahasannya, dengan mamahami jurnal ini maka dapat menambah wawasan mengenai peluang pasar internasional melalui kinerja ekonomi negara-negara Uni Eropa.


Review Jurnal 2


2.
Nama Jurnal
Jurnal ilmiah mahasiswa akuntansi
Volume / Halaman
vol. 1, no. 4,
Nama Penulis
Ferry danu prasetya
Judul Jurnal
Perkembangan standar akuntansi keuangan di indonesia
Tanggal Jurnal
juli 2012
Tujuan Penelitian
Tujuan utama penelitian ini untuk mengetahui sejarah perkembangan SAK di Indonesia, sejak penjajahan Belanda sampai dengan sekarang ini.
Metode Penelitian
Metode deskriptif kualitatif
Hasil Penelitian
1. Sejarah Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :
a. Menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI berhasil melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).” pada tahun 1973.
b. Tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
 c. Tahun1994, setelah berlangsung selama 10 tahun IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” IAI mengadopsi pernyataan International Accounting Standard Committee (IASC) sebagai dasar acuan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia
2. Pengembangan SAK di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1973 dengan dibentuknya Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur daripada GAAP dan GAAS. Selanjutnya pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Akuntansi Keuangan. Kemudian komite PAI tersebut pada tahun 1994 diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan. Pada kongres VIII 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali namanya menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) untuk masa bakti 1998–2002 dan diberi otonomi khusus untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK
3. FASB mereflesikan tingkat kecanggihan dan adidaya ekonomi dan keuangan Amerika Serikat, sebaliknya IAS berupaya merangkul seluas–luasnya semua negara–negara di dunia dari yang paling kaya-canggih sampai pada negara yang paling terbelakang-miskin (Hoesada, 2008). Konvergensi IFRS terhadap PSAK akan menyebabkan PSAK yang tadinya bersifat Ruled–Based menjadi bersifat Principle–Based. Compliance terhadap IFRS menyebabkan laporan
keuangan perusahaan Indonesia akan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan dari negara lain, sehingga akan sangat jelas kinerja perusahaan mana yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas SAK.
Kesimpulan Penelitian
Standar akuntansi tidak dapat lepas dari pengaruh lingkungan dan kondisi hukum, sosial dan ekonomi suatu negara.Dan adanya era globalisasi dan semakin aktifnya pasar modal di Indonesia menyebabkan Prinsip Akuntansi Indonesia yang berlaku umum tidak dapat lagi menampung dan menjawab permasalahan yang timbul dalam praktik.Ikatan Akuntan Indonesia memutuskan untuk mengadopsi penuh International Accounting Standards sebagai dasar acuan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Globalisasi yang tampak antara lain dari kegiatan perdagangan antar negara dan munculnya perusahaan–perusahaan multinasional. Salah satu usaha harmonisasi standar akuntansi, yaitu dengan membuat perbedaaan–perbedaan antar standar akuntansi di berbagai negara menjadi semakin
kecil, sehingga standar akuntansi antar negara tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Standar Akuntansi Keuangan yang lengkap dan komprehensif merupakan dambaan semua pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan. Oleh karena itu, standar akuntansi keuangan ini dari waktu ke waktu akan terus dilengkapi dan disempurnakan sesuai dengan
tuntutan dan perkembangan praktik bisnis dan profesi akntansi.
Pendapat Mengenai Jurnal
Jurnal ini cukup menarik pembahasannya, dengan mamahami jurnal ini maka dapat menambah wawasan mengenai peluang pasar internasional melalui kinerja ekonomi negara-negara Uni Eropa.



Review Jurnal 1


1.
Nama Jurnal
Jurnal Akuntansi & Keuangan
Volume / Halaman
Vol. 1, No.2 : 144 - 161
Nama Penulis
Arja Sadjiarto
Judul Jurnal
Akuntansi internasional : harmonisasi
Versus standardisasi
Tanggal Jurnal
Nopember 1999
Tujuan Penelitian
Untukmengetahuikebutuhan akan suatu standar akuntansiyang berlaku secara luas di seluruh duniayaitustandar akuntansi internasional harmonisasi
dan standardisasi.
Metode Penelitian
Metode deskriptif kualitatif, yaitu dengan cara mengumpulkan data, menyusun dan mendeskripsikan sehingga diperoleh hasil berupa gambaran yang jelas tentang perkembangan akuntansi internasional.
Hasil Penelitian
1. Pembentukan IASC merupakansalahsatuusahaharmonisasistandar
akuntansiyaituuntukmembuatperbedaan-perbedaanantarstandarakuntansi di
berbagainegaramenjadisemakinkecil. Harmonisasiinitidakharusmenghilangkan
standarakuntansi yang berlaku di setiapnegaradan juga tidakmenutup
kemungkinanbahwastandarakuntansiinternasional yang disusunoleh IASC
diadopsimenjadistandarakuntansinasionalsuatunegara.
2. FASB mempunyaipandanganbahwatetapharusadasatustandarakuntansi
internasional yang berlaku di seluruhdunia. Untukituperludibentukorganisasi
penentustandarakuntansiinternasionaldenganstrukturdan proses tertentu.
Menurut FASB, IASC bisadimodifikasimenjadiorganisasiiniataumembentuk
organisasibaruataumemodifikasi FASB sendiri.
Kesimpulan Penelitian
FASB memandangbahwa suatu standar akuntansi internasional harus (a) memiliki kualitas tinggidengan menyediakan informasi yang berguna bagi investor, kreditur, dan pembuatkeputusan lainnya dalam mengambil keputusan serupa mengenai alokasi sumber
daya dalam perekonomian, dan (b) membuat berbagai standar akuntansi di berbagai
negara menjadi convergent atau semirip mungkin. Di satu sisi FASB menginginkan
adanya standardisasi standar akuntansi namun tidak mengingkari bahwa proses
menuju standardisasi tersebut harus melalui proses harmonisasi yang lebih terarah
menuju standardisasi.
Pendapat Mengenai Jurnal
Jurnal ini cukup menarik pembahasannya, dengan mamahami jurnal ini maka dapat menambah wawasan mengenai Standartakuntansiinternasional.



Jumat, 20 Januari 2017

KODE ETIK BERDASARKAN IAI


KODE ETIK BERDASARKAN IAI
Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004


                         Nama Kelompok :                                       
Mario Purbono
Priski Aprilia
Ramadhan Nur Irawan
Rizky Andika



Universitas Gunadarma

2016/2017

I. Pengertian Etika
            Menurut, Magnis Suseno (1987) “Sebuah ilmu dan bukan ajaran, yang menurutnya adalah etika dalam pengertian kedua. Sebagai ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional, etika dalam kedua ini mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu harus dilaksanakan dalam situasi konkret tertentu yang dihadapi seseorang”



II. Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur  setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Menurut, Warren (2005:10) menjelaskan bahwa: “secara umum, akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan”.            Etika profrsi akuntansi, Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
           
Kode etik akuntansi indonesia, Kode yaitu tanda-tanda atitau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.          Kode etik yaitu norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan hal yang benar/baik dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu.
        
Sedangkan kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat. Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu:
1)         kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan  
           
oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum
           
profesional,
2)         kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku
           
buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
            Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public. Terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu : 
1)         Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem
           
informasi. 
2)         Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
           
diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
           
akuntansi.
3)         Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari
           
akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi. 
4)         Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat meras
            Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
III. Prinsip Etika IFAC (International Federation of Accountants)
(http://anisamulyasari.blogspot.co.id/2016/10/prinsip-prinsip-etika-menurut-ifac_25.html)

            IFAC adalah organisasi global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi internasional yang kuat.

1.         Visi & Misi IFAC 
Visi IFAC adalah bahwa profesi akuntansi global yang diakui sebagai pemimpin dihargai dalam pengembangan organisasi yang kuat dan berkelanjutan, pasar keuangan, dan ekonomi.
Misi IFAC adalah untuk melayani kepentingan publik dengan: memberikan kontribusi bagi pengembangan standar kualitas tinggi dan bimbingan; memfasilitasi adopsi dan pelaksanaan standar kualitas tinggi dan bimbingan, memberikan kontribusi bagi pengembangan organisasi akuntansi profesional yang kuat dan perusahaan akuntansi dan tinggi kualitas praktek oleh akuntan profesional, dan mempromosikan nilai akuntan profesional di seluruh dunia, dan berbicara tentang isu-isu kepentingan publik.

2.         Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFACsebagai berikut :
      a)      Integritas 
       Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
      b)      Objektivitas
        Seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
      c)      Kompetensi professional dan Kesungguhan
       Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
      d)     Kerahasiaan
        Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
      e)      Perilaku Profesional
        Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

IV. Prinsip Etika AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
(http://indrasanjayains.blogspot.co.id/2014/11/kode-perilaku-profesional-prinsip_20.html)

American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) yaitu suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.

Pendirian AICPA menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.

1.         Misi

Misi AICPA adalah untuk memberikan anggotanya sumber, informasi, dan kepemimpinan yang memungkinkan mereka untuk memberikan layanan yang berharga dengan cara profesional tertinggi untuk memberikan manfaat pada masyarakat, pengusaha, dan klien. Dalam memenuhi misinya, AICPA bekerja dengan organisasi-organisasi akuntan publik terdaftar negara bagian dan memberikan prioritas pada daerah-daerah yang ketergantungan masyarakatnya pada keahlian akuntan publik sangat signifikan.

2.         Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :

       a.     Tanggung Jawab 
       Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan  penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. 
 b.      Kepentingan Umum
       Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
       c.       Integritas
      Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
       d.      Objectivitas dan Independensi 
       Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
       e.       Due Care
        Seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
       f.       Sifat dan Cakupan Layanan
       Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

V. Prinsip Etika IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan. IAI merupakan anggota International Federation of Accountants, organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 2,5 juta akuntan yang bernaung dalam 167 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 127 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.
         Berikut adalah 8 prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya : (http://kodeetikiai.blogspot.co.id/)

      a.       Tanggung Jawab Profesi

       Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

      b.      Kepentingan Publik

      Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

      c.       Integritas

    Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional.  Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.

      d.      Objektivitas

     Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

      e.       Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional

    Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami.

  Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:

      1.      Pencapaian Kompetensi Profesional.

     Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.

      2.      Pemeliharaan Kompetensi Profesional.

     Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.

      f.       Kerahasiaan

      Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

      g.      Perilaku Profesional

     Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

      h.      Standar Teknis

      Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

Pembahasan
Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004
(https://ikesetiani.wordpress.com/2015/04/27/kasus-mulyana-w-kusuma-anggota-kpu-tahun-2004/)

Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali sa\tu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Kesimpulan
Dalam kasus Mulyana W Kusuma, dapat dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusuma, walaupun dengan tujuan ‘mulia’, yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yangdilanggar oleh akuntan publik, yaitu:
a.     Tanggung Jawab Profesi
Dari sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggung jawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
b.    Kepentingan Publik
Akuntan Publik tersebut tidak menghormati kepercayaan publik dikarenakan diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasarkan pada prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya.
c.     Objektivitas
Sebagai seorang auditor BPK seharusnya yang dilakukan adalah bahwa dengan standar teknik dan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan.
d.    Perilaku Profesional
Dalam kasus ini kembali lagi kepada tanggung jawab moral seorang auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.
e.     Integritas
Dari sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
f.     Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Dalam hal ini seorang akuntan dituntut untuk melakukan penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku, yakni sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Namun pada kenyataannya dalam kasus Mulyana W Kusuma, dapat dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusuma, walaupun dengan tujuan ‘mulia’, yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU.

DAFTAR PUSTAKA
Fees, Reeve, Warren, 2005. Pengantar Akuntansi, Edisi 21, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
http://anisamulyasari.blogspot.co.id/2016/10/prinsip-prinsip-etika-menurut-ifac_25.html
http://indrasanjayains.blogspot.co.id/2014/11/kode-perilaku-profesional-prinsip_20.html
Magnis-Suseno, Franz, Etika Dasar ; Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral Kanisius, Yogyakarta, 1987