Persekutuan /Firma(Partnership) Adalah
perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih, yang dibentuk atas
dasar kepercayaan. Dalam jenis perusahaan seperti ini, keahlian yang dimiliki oleh salah satu
anggota sekutu dapat dikombinasikan dengan sumber daya /modal yang dimiliki oleh anggota sekutu lainnya.
AKUNTANSI UNTUK PERSEKUTUAN FIRMA
Pada tahap ini, transaksi yang berhubungan adalah transaksi penyetoran modal untuk pendirian. Karakteristik dari transaksi ini adalah:
a. Setoran/investasi dicatat dalam jurnal secara terpsah dari pembukuan firma
b. Aktiva dicatat sebesar nilai pasar yang wajar yang berlkau pada saat penyerahan aktiva ke dalam firma dan harus disepakati oleh seluruh anggota sekutu yang ada.
dasar kepercayaan. Dalam jenis perusahaan seperti ini, keahlian yang dimiliki oleh salah satu
anggota sekutu dapat dikombinasikan dengan sumber daya /modal yang dimiliki oleh anggota sekutu lainnya.
AKUNTANSI UNTUK PERSEKUTUAN FIRMA
Pada tahap ini, transaksi yang berhubungan adalah transaksi penyetoran modal untuk pendirian. Karakteristik dari transaksi ini adalah:
a. Setoran/investasi dicatat dalam jurnal secara terpsah dari pembukuan firma
b. Aktiva dicatat sebesar nilai pasar yang wajar yang berlkau pada saat penyerahan aktiva ke dalam firma dan harus disepakati oleh seluruh anggota sekutu yang ada.
LAPORAN KEUANGAN FIRMA
Laporan keuangan firma tidak berbeda dengan laporan keuangan
untuk peruahaan perorangan, perbedaannya hanya terletak pada jumlah
pemilik. Laporan laba rugi firma sama dengan laporan laba rugi untuk
perusahaan perorangan, kecuali dalam hal distribusi laba atau rugi bersih.
Dalam perusahaan perorangan, laba atau rugi operasi akan dinikmati atau ditanggung oleh pemilik, sedangkan pada firma laba atau rugi di distribusikan di antara para anggota sekutu. Laporan perubahan modal perusahaan perseorangan dinamakan dengan laporan modal pemilik (statement of owner’s equity) , sedangkan untuk firma dinamakan sebagai laporan modal sekutu (statement of partners’ capital). Laporan ini berfungsi untuk menginformasikan kepada anggota sekutu tentang perubahan saldo modal dari masing-masing sekutu sekaligus modal keseluruhan firma sepanjang tahun ybs. Neraca untuk firma sama dengan neraca pada perusahaan perseorangan, perbedaan terletak pada pelaporan modalnya. Pada firma, saldo modal atas masing-masing anggota sekutu akan ditunjukkan secara terpisah dalam neraca.
Dalam perusahaan perorangan, laba atau rugi operasi akan dinikmati atau ditanggung oleh pemilik, sedangkan pada firma laba atau rugi di distribusikan di antara para anggota sekutu. Laporan perubahan modal perusahaan perseorangan dinamakan dengan laporan modal pemilik (statement of owner’s equity) , sedangkan untuk firma dinamakan sebagai laporan modal sekutu (statement of partners’ capital). Laporan ini berfungsi untuk menginformasikan kepada anggota sekutu tentang perubahan saldo modal dari masing-masing sekutu sekaligus modal keseluruhan firma sepanjang tahun ybs. Neraca untuk firma sama dengan neraca pada perusahaan perseorangan, perbedaan terletak pada pelaporan modalnya. Pada firma, saldo modal atas masing-masing anggota sekutu akan ditunjukkan secara terpisah dalam neraca.
Proses
Pendirian & pembubaran
Prosen Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan
suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat lain,Persekutuan
Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk
berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan
perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai
dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal
22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik
tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu
tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian
dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma
tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan
diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang
menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma
ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta
pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai
berikut:
Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para
sekutu firma.
Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah
persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan
tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan
bertanda tangan atas nama firma.
Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat
berakhirnya.
Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari
perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap
para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai
perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur
materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari
Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang
menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Sebagai sebuah badan usaha maka CV atau Firma
berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dengan kewajiban para
pemiliknya. Keuntungan usaha merupakan penghasilannya CV atau Firma yang akan
dikenai pajak dan dilaporkan oleh CV atau Firma sebagai Wajib Pajak. Sedangkan
penghasilan seorang investor dari penanaman modal di CV atau Firma adalah
penghasilan berupa pembagian laba. Jika seorang investor juga aktif menjalankan
usaha, investor dapat saja menerima tambahan penghasilan lain berupa gaji dan
tunjangan-tunjangan lainnya.
Proses
Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan
Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal
35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan
Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah
ditentukan dalam akta pendirian;
Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau
pemberhentian sekutunya;
Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang
dijalankan persekutuan firma;
Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang
sekutu;
Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di
bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Keuntungan
Perihal
pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal
1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian
keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di
antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian
diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam
perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh
memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh
diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu
saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak
diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil
dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan
dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling dikit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar