Pengertian
Koperasi
Secara harfiah
koperasi berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata,
yaitu Co yang berarti bersama dan Operation yang berarti bekerja. Jadi koperasi
adalah bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Pengertian-pengertian
pokok tentang koperasi :
1. Merupakan
perkumpulan orang-orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
2. Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan
keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
6. Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang
asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena
mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan
mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petanimenyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadiKoperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu
adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915
dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun
1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya Hari
ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda)
Bentuk Dan Jenis Koperasi
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai
atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
·
Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·
Koperasi
Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
·
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer
·
gabungan
koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
·
Koperasi
produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Kewajiban
dan Hak Anggota
Anggota koperasi
memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi.
Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan,
mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi
dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah
sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang
bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka
tidak ada sanksi untuk itu.
Ø Anggota
koperasi berkewajiban :
1. mematuhi AD
dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2. menanda
tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi
pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
3. menjadi
pelangan tetap
4. memodali
koperasi
5. mengembangkan
dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
6. menjaga
rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
7. menanggung
kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Ø Anggota
koperasi berhak :
1. menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. memilih
pengurus dan pengawas
3. dipilih
sebagai pengurus atau pengawas
4. meminta
diadakan rapat anggota
5. mengemukakan
pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
6. memanfaatkan
pelayanan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain,
7. mendapat
keterangan mengenai perkembangan koperasi
8. menyetujui
atau mengubah AD / ART serta ketetapan lainya.
Nama saya Susi dari Indonesia, saya sudah lama mencari pinjaman asli dan yang saya dapatkan hanyalah penipuan yang membuat saya mempercayai mereka dan pada akhirnya, mereka mengambil uang saya tanpa memberi saya pinjaman, semua harapan saya adalah hilang, saya menjadi bingung dan frustrasi, maka saya merasa sangat sulit untuk memberi makan keluarga saya, saya tidak pernah ingin ada hubungannya dengan pinjaman online lagi, jadi saya pergi untuk meminjam uang dari seorang teman, saya mengatakan kepadanya semua yang terjadi dan dia bilang dia bisa membantu saya, bahwa dia tahu pemberi pinjaman yang jujur bernama Ny. Alicia Radu bahwa dia bisa membantu saya, bahwa dia baru saja mendapat pinjaman dari Ny. Alicia Radu, dia mengarahkan saya tentang cara melamar, saya lakukan seperti yang dia katakan, saya diterapkan, saya tidak pernah percaya tetapi saya mencoba dan yang paling mengejutkan saya mendapat pinjaman 300 juta rupiah, saya tidak percaya saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan. Saya sangat senang dan saya berterima kasih kepada ALLAH, karena saya tidak percaya pemberi pinjaman jujur seperti ini masih ada
BalasHapusJadi jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi email ibu Alicia Radu: (aliciaradu260@gmail.com) dan dengan rahmat ALLAH Dia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman.
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (susi85746@gmail.com) jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari Ibu Alicia Radu