Permasalahan :
(i) Apa yang kalian ketahui tentang sejarah koperasi di Indonesia ?
(ii) Konsep koperasi luar yang mempengaruhi koperasian di Indonesia ?
(i) Apa yang kalian ketahui tentang sejarah koperasi di Indonesia ?
(ii) Konsep koperasi luar yang mempengaruhi koperasian di Indonesia ?
Analisis :
(i) Sejarah
Koperasi di Indonesia
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di
Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada
tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan
menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan
pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu
mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa
dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat
membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan
memberikan bunga yang tinggi.
seorang
asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih
R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah
itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat
orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai
dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang
berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan
Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula
Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi
bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun
1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum
Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah
pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang
dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo
memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan
rakyat.
Serikat
Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah
jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia,
system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke
pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasikumiyai, namun hal ini
hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu
kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan
didirikannya 3 macam koperasi :
1.
Pertama,
adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan
pegawai.
2.
Kedua,
adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak
atau nelayan).
3.
Ketiga,
adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna
memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya
bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
bersama anggota koperasi.
Pengertian Koperasi dan Landasan
Pengertian Koperasi dan Landasan
Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi
ekonomi yang beranggotkan orang-orang atau badan-badan yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, menurut peraturan yang ada dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalakan suatu usaha dengan tujuan mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah anggotanya.
Pengertian koperasi menurut UU No. 79/1958 & UU
No. 12 /1967
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang susunannya
beranggotakan individu individu atau lembaga hukum yang bukan merupakan
konsentrasi modal. Yang modal tersebut hasil dari adanya gotong royong yang
menjadi falsafah koperasi, dan tidak terlepas dari asas kekeluargaan, tujuan
dari usaha koperasi itu sendiri.
Dilihat dari segi bahasa, kata dasar koperasi
terkandung dari bahasa latin Cum dan Aperari, yang keduanya memiliki arti
dengan dan bekerja. Dalam bahasa inggris kata koperasi dikenal dengan istilah
Co dan Operasion yang keduanya itu dalam bahasa belanda disebut juga dengan
coorpetion Vereneging yang mengandung maksud untuk menemukan sebuah tujuan maka
hendaknya bekerjasama saling bahu membahu dengan orang lain. Melihat sejarahnya
koperasi banyak dikenal sebagai usaha yang mengkhususkan dirinya dalam bidang
perekonomian, karena koperasi membebaskan para anggotanya dari perekonomian
yang menyulitkan.
Sehingga bisa di tarik kesimpulan mengenai definisi
dari koperasi itu sendiri adalah suatu lembaga yang anggotanya beranggotakan
individu atau orang atau suatu badan hukum koperasi yang didalamnya menganut
gerakan perekonomian rakyat dan tidak terlepas dari asas kekeluargaan, yang
bertujuan mensejahterakan rakyat atau anggotanya.
Atas pengertian koperasi tersebut di atas maka kida dapat meliahat sendi sendi khusus yang dapat kita garis bawahi antara lain :
Atas pengertian koperasi tersebut di atas maka kida dapat meliahat sendi sendi khusus yang dapat kita garis bawahi antara lain :
1. Koperasi adalah sekumpulan orang orang yang
mempunyai tujuan sosial, kesetaraan dalam bekerja dan tanggungjawab. Bukan
lembaga perkumpulan modal.
2. Terbuka untuk siapapun dan bersifat sukarela,
bukan atas dasar paksaan.
3. Dengan bekerjasama dengan sistem kekeluargaan
guna meningkatkan kesejahteraan anggota.
Landasan
koperasi
Pengertian diatas terdapat pula sebuah landasan yang
berlaku di Indonesia, di mana bentuk sebuah bangunan perkoperasian di lihat
sebagai alat pelaksanaan UU Dasar 1945 yang dalam pasal 33 Ayat (1) disebutkan
“perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Lebih lanjut pasal tersebut menyebutkan pula landasan landasan yang di jadikan
pijakan penting untuk keutuhan sebuah koperaasi, hal tersebut sebagai berikut
:
a) Landasan idiil koperasi Indonesia adalah
Pancasiala.
b) Landasan structural yang disebut diatas adalah
UUD 1945 pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya.
c) Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia
kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi yang berlandaskan jiwa social kekeluargaan
dan kegotong royongan, hal demikian itu menjadikan koperasi terkenal dengan
berlandaskan pancasila. Yang kemudian diwujudkan pada sifat manajemen koperasi
yang bersifat demokrasi :
1) Kekuasaan tertinggi
Dimaksudkan ketiaka ada sebuah keputusan yang akan
dilaksanakan dalam sebuah koperasi itu di tentukan dalam sidang musyawarah
anggota, yang berdasarkan hikmah kebijaksanaan permusyawaratan, yang setiap
anggota tidak di pandang dari segi umur, besar dan kecilnya simpanan koperasi
dan setiap anggota memiliki hak yang sama yaitu setiap individu memiliki hak
satu sama satu.
2) Pengurus dan badan pemeriksa
Yang berkewajiban dalam hal ini adalah setiap warga
anggota koperasi yang di beri wewenang oleh anggota dalam pengguanan kekayaan
anggota yang telah di kumpulkan, sebagai sarana untuk menjalankan usaha
bersama.
3) Pembagian sisa hasila usaha
Hal ini di maksudkan adalah koperasi dalam menunjang
usaha, yang akan di tingkatkan daya belinya telah di khususkan bagi pembeli
khusus anggota serta masyarakat sekitar pada umunya.
4) Usaha koperasi
Sebagaimana sesuai dengan bentuk sebuah usaha yang
berkumpulan modal bisa saja memilih usahanya berdasarkan kemungkina sebuah
untung rugi yang besar dan kecil.
TUJUAN KOPERASI
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
(ii) Konsep
koperasi luar yang mempengaruhi koperasian
di Indonesia antara lain:
·
Konsep Koperasi Barat
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama
antar sesama anggota, dengan cara saling membantu dan saling
menguntungkan.Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi
untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.Hasil berupa surplus
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang tellah
disepakati.Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai
cadangan koperasi.
·
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi
untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa
koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem
sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis
·
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang
dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu
untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Kesimpulan
Koperasi itu sendiri adalah suatu lembaga yang anggotanya beranggotakan individu atau orang atau suatu badan hukum koperasi yang didalamnya menganut gerakan perekonomian rakyat dan tidak terlepas dari asas kekeluargaan yang bertujuan mensejahterakan rakyat atau anggotanya,Namun untuk saat ini minat masyarakat terhadap koprasi bisa dikatakan sangat kecil. Oleh karena itu dibutuhkan peran pemerintah sebagai media untuk mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat luar.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar