PERMASALAHAN
Awal koperasi menjadi soko guru dan cara pandangnya
Awal koperasi menjadi soko guru dan cara pandangnya
ANALISIS
“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah
koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi
sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung”
perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar
utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan
dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran
rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan
seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah
masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki
oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor
seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru
perekonomian nasional.
Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini
belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama
dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan
kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya
kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi
baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut
keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa
koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi
keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan
dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi,
disamping itu juga Koperasi produksi, sementara di pedesaan pembinaannya
memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di
pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan
dapat pula mencegah urbanisasi.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka
dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja
sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi
tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi
merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan
utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh
antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi
tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun
apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa
menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada
anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi
biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini
dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Sebagai contoh Pemerintah Indonesia
mengakui koperasi dan UKM sebagai pelaku usaha yang memberikan kontribusi
terhadap pengangguran dan penurunan tingkat kemiskinan. Program yang dipaparkan
lainnya adalah kebijakan pemerintah Indonesia sendiri yang mendorong
sektor koperasi dan UKM. Melalui gerakan koperasi pemberdayaan koperasi akan
dapat secara signifikan mengurangi pengangguran. “Sekarang penganggugaran sisa
6,3 persen sedangkan kemiskinan sisa 11,96 persen. Salah satu program
keberpihakan adalah kebijakan micro finance tentang kredit usaha rakyat
bisa menyerap 7.8 juta nasabah. Dengan angka tersebut bisa dikatakan bahwa
kemiskinan bisa berkurang. Disamping itu Koperasi juga tidak hanya melihat dari
seberapa tinggi sales yang dihasilkan dari Koperasi itu tapi yang jauh lebih
penting adalah jumlah anggota yang diduduki tiap koperasi itu sendiri dan
benefit yang akan dirasakan oleh anggota yang bersangkutan. Yang terpenting
adalah Koperasi dapat memberikan manfaat yang besar terhadapa para anggota
koperasi tersebut, karena harus ingat tujuan utama Koperasi adalah untuk
mensejahterahkan anggotanya. Selain itu pentingnya pendampingan dari hulu ke
hilir yang dilakukan secara konsisten, mulai dari membina, mendapatkan akses
keuangan, proses produksi hingga pemasaran.
UU 1945 Pasal 33 memandang koperasi sebagai
sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4
UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor
pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian
nasional karena:
1. Koperasi
mendidik sikap self helping
2. Koperasi
mempunyai sifat kemasyarakatan , dimana kepentingan masyrakat harus lebih
diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri
3. Koperasi
digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia
4. Koperasi
menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme
KESIMPULAN
Sekarang koperasi sudah melenceng dari yang terdahulu, asasnya emangg kebersamaan. Tapi kenyataanya? Cuma mensejahterakan individu saja. Banyak konflik internal di kementrian koperasi. Jadi pada sibuk ngelarin masalah bela diri masing2, dan managemen koprasi kita terbengkalai. tidaka ada yang mengurus. Tidak ada yang ngembangin. Pemerintah juga menjadi penyebab biang kenapa koperasi tidak bisa dijadikan seko guru. Liat saja. Kita kurang sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah juga tutup mata. Padahal pemerintah punya pengaruh besar dalam mensosialisasikan koperasi. Jadi penyebab kemunduran koperasi atau penyebab koperasi tidak bisa dijadikan soko guru itu karena pertama pemerintah. Pemerintah tidak mengasih sosialisasi, jadi banyak orang yang tidak mengerti . Terus konflik internal, sama kesadaran individu
SUMBER
http://indahpertiwi2.wordpress.com/2013/11/06/koperasi-sebagai-soko-guru-perekonomian-indonesia/
http://muhammadnalfajri.blogspot.com/2014/01/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar