MAKALAH
TUGAS SOFTSKILL
KOPERASI
INDONESIA
2015
NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
1. ALIJA
IZZA TOPIK (20213700)
2. ARIEF
MULTAHADI (21213299)
3. FADLI
M. (23213054)
4. HENDRI
SIREGAR (24213025)
5. MARIO
PURBONO (25213295)
6. M.
IBNU SALAM (25213625)
7. NANANG
SETIAWAN (26213319)
8. RAMADHAN
NUR IRAWAN (27213240)
9. RIZKY
ANDIKA (27213955)
10. TEDDY
WIRA HADI (28213829)
KELAS :
-
2EB22
PENGERTIAN KOPERASI
PENGERTIAN TENTANG KOPERASI :
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
B. DEFINISI
KOPERASI :
Definisi menurut ILO (Internasional
Labour Organization)
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal
(untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak
Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian
diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan
orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan
didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong
royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
- anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- PRINSIP ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU
NO. 12/1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
II. A.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik,
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi
koperasi terdiri dari :
- Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
- Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
- Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke.
Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri
sebagai berikut :
a.
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar
tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
b.
Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
c.
Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para
anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang
dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa,
anggota koperas terdiri dari beberapa pihak :
a)
Anggota koperasi
b)
Badan usaha koperasi
c)
Organisasi koperasi.
Setruktur organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan
manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi
koperasi, yaitu :
a.
Rapat anggota
Merupakan suatu wadah dari para
anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk
membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka
mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa
tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan,
berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang
dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha
koperasi.
b.
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota,
yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan,
bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus
sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang
sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan
maju mundurnya koperasi.
c.
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi
mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha
koperasi.
d.
Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu
kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa
dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki Tanggung Jawab
Pola Manajemen
Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian
pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :
- Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
- Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
- Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
- Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah
dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk
dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur
atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota,
Pengurus, dan Pengawas.
B. POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan syarat bagi
badan usaha yang bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar
mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi
No 25/1992.
Bagi primer Puskowanjati, Rapat
Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda
tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala
menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota
seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara
pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai
kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang
disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk
pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam
berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk
pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus
terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Hal tersebut biasanya terjadi pada
saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus
dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan
hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar
memang, karena tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam
pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota kemudian juga
mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota
karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian permasalahannya
bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti
terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari
kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima
serta menyetujui LPJ.
Sementara pada Rapat Anggota
membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan.
Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit
kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan
terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan
Pengurus tentang koperasinya akan teruji.
Bagaimanapun Pengurus harus faham
tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi
koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat
dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang
disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil
bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus
berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai
anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember
biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya.
Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan
Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya
penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU
Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi
menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban,
Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam
Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling
sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ
diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21
ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut
yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas.
Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin
dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan
rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan
pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan,
memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa
berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja
juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2
kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang.
Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila
ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum
atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila
qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota
dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah
anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga
tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari
tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan
persidangan.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang
akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi
pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai
tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu
memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta
kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah
diambil.
PROFIL
KOPERASI SIMPAN PINJAM “MUGI LESTARI”
DATA
KOPERASI YANG KAMI DAPATKAN DARI KELOMPOK KAMI :
1.NAMA KOPERASI : MUGI LESTARI
2. JENIS KOPERASI : SIMPAN PINJAM
3. ALAMAT : KELURAHAN MEKARSARI, TAMAN PURI CENDANA
RT06 RW10 BLOK E1 NO. 56A, TAMBUN SELATAN. BEKASI TIMUR.
4. DAFTAR ANGGOTA :
-
OPSUS : BP. HENDRI S.
-
MANAGER : BP. UBAIDILLAH F.
-
WAKIL MANAGER : BP. NURSALIM
-
BENDAHARA I: Sdri. RITA. N
-
BENDAHARA II : Sndri. NOVITA
STRUKTUR ORGANISASI:
JADWAL PIKET :
AKTIVITAS DI TEMPAT KERJA :
PADA SAAT WAWANCARA:
FOTO BERSAMA ANGGOTA KOPERASI:
AKTIVITAS DI KANTOR SAAT JAM KERJA:
SURAT TANDA IZIN KOPERASI(SIUP)
Hasil analisi kelompok kami :
Koperasi
simpan pinjam “Mugi Lestari” (CABANG) yang berlokasi di desa mekarsari,
kecamatan Tambun Selatan, kabupaten Bekasi. Memiliki 16 Resort (sebutan dari
anggota) yang menghasilkan saldo rata-rata per bulan sebesar Rp. 500.000.000
(lima ratus juta rupiah). Jumlah DROP pada tanggal 19 januari 2015, sebesar :
NO
|
NAMA
RESORT
|
JUMLAH
DROP
|
1
|
KARIMUN
|
RP.
26.300.000
|
2
|
INOVA
|
RP.10.500.000
|
3
|
TERANO
|
RP.11.500.000
|
4
|
AVANZA
|
RP.20.750.000
|
5
|
HYUNDAI
|
RP.7.800.000
|
6
|
AERIO
|
RP.20.250.000
|
7
|
REAL
VAN
|
RP.9.600.000
|
8
|
ULTRASONIC
|
RP.12.200.000
|
9
|
SOLUNA
|
RP.9.500.000
|
10
|
STREAM
|
RP.17.300.000
|
11
|
UNIVERSAL
|
RP.17.000.000
|
12
|
KATANA
|
RP.20.050.000
|
13
|
XENIA
|
RP.11.950.000
|
14
|
ESCUDO
|
RP.17.200.000
|
15
|
SERENA
|
RP.16.800.000
|
16
|
JAGUAR
|
RP.13.250.000
|
|
TOTAL SALDO
|
RP.249.950.000
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar