Welcome To My Paradise

Selasa, 10 Desember 2013

CMD

*  PERINTAH INTERNAL DOS
     
CD
CD adalah perintah ini digunakan untuk membuka file. CD dapat digunakan dengan cara mengetik C:\>CD (nama folder)pada command promptContoh seperti gambar di bawah ini.





*     MD
MD adalah perintah ini digunakan untuk membuat folder. MD dapat digunakan dengan cara mengetik C:\>MD (nama folder yang ingin dibuat) pada command prompt. Contoh seperti gambar di bawah ini.


*     REN/RENAME
Ren/Rename adalah perintah ini digunakan untuk (Rename) nama file dengan file yang baru. Ren/Rename dapat dilakukan dengan cara mengetik C:\>REN (nama folder yang ingin diganti nama) pada command prompt.


*     Time
Time adalah perintah ini digunakan untuk mengubah waktu. Time dapat dilakukan dengan cara mengetik C:\>TIME, maka data waktu akan muncul seperti contoh di bawah ini.




*     DATE
Date adalah perintah ini digunakan untuk mengubah tanggal dari sistem DOS. Date dapat dilakukan dengan cara mengetikCD:\>DATE pada command prompt, maka data tanggal akan muncul seperti gambar di bawah ini.





*     CLS
.
CLS adalah Clear screen perintah ini digunakan untuk membersihkan semua tulisan yang ada di layar komputer. CLS dapat dilakukan dengan cara mengetik C:\>CLS pada command prompt, maka semua perintah yang terdapat di command prompt akan terhapus, seperti contoh di bawah ini.
Gambar di bawah ini merupakan perintah-perintah yang sudah dibuat di command prompt. Lalu sekarang kita ketik C:\>CLS



Maka setelah kita mengetik C:\>CLS tampilan peritah-perintahnya sudah terhapus seperti gambar di bawah ini.





*     EXIT
Exit adalah perintah ini digunakan untuk menutup tampilan jendela command prompt. Exit dapat dilakukan dengan cara mengetik C:\>EXIT pada command prompt. Seperti contoh di gambar di bawah ini.
Gambar di bawah ini merupakan tampilan command prompt dengan mengetik C:\>Exit sebelum di enter.





Setelah ditekan tombol enter maka tampilan jendela command prompt akan tertutup seperti gambar di bawah ini.




*     VER
VER adalah perintah ini digunakan untuk menampilkan versi DOS yang digunakan. VER dapat dilakukan dengan cara mengetik C:\>VER pada command promprt. Maka tampilan versi DOS yang digunakan akan muncul seperti di bawah ini.




*     VOL
VOL adalah perintah ini digunakan untuk menampilkan volume label atau nomor seri dari sebuah disk. Vol dapat digunakan dengan cara mengetik C:\>VOL pada command prompt. Maka volume label akan muncul, seperti gambar di bawah ini.




*     TREE
TREE adalah perintah yang digunakan untuk melihat folder apa saja yang terdapat di dalam sebuah folder. Tree dapat dilakukan dengsn cara mengetik C:\>TREE pada command prompt. Contoh seperti gambar di bawah ini.




*     RMDIR
RMDIR adalah perintah yang digunakan untuk menghapus folder. RMDIR dapat dilakukan dengan cara mengetikC:\>RMDIR pada command prompt. Contoh seperti dibawah ini.
Saya ingin menghapus folder Annisa, di bawah ini gambar folder sebelum di hapus.









*     DEL
Del adalah perintah untuk menghapus file yang sudah ada. Del dapat dilakukan dengan cara mengetik C:\>Del pada command prompt.



*     RD
RD adalah perintah digunakan untuk menghapus subdirectory. Jika ingin menghapus sebuah directory, posisi penghapusan subdirectory yang akan dihapus harus berada diluar dari subdirektori tersebut dan direktori yang akan dihapus harus benar-benar kosong. Jika tidak kosong, maka mengunakan instruksi del*.*. Perintah RD dapat dilakukan dengan mengetik C:\>RD.












Sabtu, 30 November 2013

Firma

Persekutuan /Firma(Partnership) Adalah perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih, yang dibentuk atas
dasar kepercayaan. Dalam jenis perusahaan seperti ini, keahlian yang dimiliki oleh salah satu
anggota sekutu dapat dikombinasikan dengan sumber daya /modal yang dimiliki oleh anggota sekutu lainnya.

AKUNTANSI UNTUK PERSEKUTUAN FIRMA
Pada tahap ini, transaksi yang berhubungan adalah transaksi penyetoran modal untuk pendirian. Karakteristik dari transaksi ini adalah:
a. Setoran/investasi dicatat dalam jurnal secara terpsah dari pembukuan firma
b. Aktiva dicatat sebesar nilai pasar yang wajar yang berlkau pada saat penyerahan aktiva ke dalam firma dan harus disepakati oleh seluruh anggota sekutu yang ada.

LAPORAN KEUANGAN FIRMA
Laporan keuangan firma tidak berbeda dengan laporan keuangan untuk peruahaan perorangan, perbedaannya hanya terletak pada jumlah pemilik. Laporan laba rugi firma sama dengan laporan laba rugi untuk perusahaan perorangan, kecuali dalam hal distribusi laba atau rugi bersih.

Dalam perusahaan perorangan, laba atau rugi operasi akan dinikmati atau ditanggung oleh pemilik, sedangkan pada firma laba atau rugi di distribusikan di antara para anggota sekutu. Laporan perubahan modal perusahaan perseorangan dinamakan dengan laporan modal pemilik (statement of owner’s equity) , sedangkan untuk firma dinamakan sebagai laporan modal sekutu (statement of partners’ capital). Laporan ini berfungsi untuk menginformasikan kepada anggota sekutu tentang perubahan saldo modal dari masing-masing sekutu sekaligus modal keseluruhan firma sepanjang tahun ybs. Neraca untuk firma sama dengan neraca pada perusahaan perseorangan, perbedaan terletak pada pelaporan modalnya. Pada firma, saldo modal atas masing-masing anggota sekutu akan ditunjukkan secara terpisah dalam neraca.
Proses Pendirian & pembubaran
Prosen Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat lain,Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Sebagai sebuah badan usaha maka CV atau Firma berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dengan kewajiban para pemiliknya. Keuntungan usaha merupakan penghasilannya CV atau Firma yang akan dikenai pajak dan dilaporkan oleh CV atau Firma sebagai Wajib Pajak. Sedangkan penghasilan seorang investor dari penanaman modal di CV atau Firma adalah penghasilan berupa pembagian laba. Jika seorang investor juga aktif menjalankan usaha, investor dapat saja menerima tambahan penghasilan lain berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Keuntungan
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling dikit.




Kenangan yang takan terlupakan bagi saya


Part 3

Sesudah sampai di POS 2 saya di panggil oleh penjaga POS tersebut, lalu saya bertanya kepadanya “ada apa?” lalu dia pun menjawab “tolong bantu POS 2 ya?” lalu saya menjawab” loh ? memang kenapa ?” dia pun menjawab kembali “kamu gak liat persertanya udah pada ngumpul semua, otomatis para persertanya pada gak ada yang keurus” kata saya “ya sudah, tapi saya hanya merapihkannya saja dan memberi  mereka untuk mempelajari materi yang mereka dapetkan di pos selanjutnya ya?” dia pun berkata “baiklah,terimakasih ya” saya pun menjawab “iya sama-sama kok” .
ketika sudah mulai saya atasi saya pun bergegas untuk melanjutkan ke POS-POS berikutnya, dikarenakan masih banyak POS-POS yang saya harus bantu, ternyata cape juga ya perjalanannya,biarpun kita panitia kami juga mengalami apa yang perserta rasakan. Kami ber 5 waktu  di perjalanan sambil mengisi kekosongan ternyata kita mengobrol macem-macem dan sampai-sampai kami berfoto. Kami pun narsis di tengah keramaian sampai-sampai banyak orang yang berada di situ memperhatikan kita.kami pun merasa tidak malu, karena kamipun tidak memperdulikan yang ada di sekitar kita, hahahaha
sudah asiknya kami berfoto-foto akhirnya kami memutuskan untuk beristirahat sejenak, karena salah satu dari panitia ada yang merasa mulai lelah, akhirnya kami pun istirahat takutnya dia pingsan, ya maklum dia itu seseorang wanita dan dia abis sakit makanya kami tidak mengambil resiko. Ternyata dia tetap memaksakannya, namun kami berempat menegaskan kepadanya kalau di teruskan bakal terjadi sesuatu yang tidak di inginkan kepada kamu, apakah kamu mau menyusahkan semua panitia karena kecerobohan kamu? Tidak lama kemudian akhirnya dia menuruti dan kita istirahat. Ternyata cara menggretak dengan begitu akhirnya ampuh juga ya. Hehehehe
ceritanya cukup sampai disini dulu ya tunggu ceritanya dari saya 
J

Koperasi

Pengertian Koperasi

      Secara harfiah koperasi berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata, yaitu Co yang berarti bersama dan Operation yang berarti bekerja. Jadi koperasi adalah bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Pengertian-pengertian pokok tentang koperasi :
1.      Merupakan perkumpulan orang-orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.      Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.      Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.      Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.      Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6.      Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petanimenyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadiKoperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi 
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)

Bentuk Dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Kewajiban dan Hak Anggota
      Anggota koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.

 Ø  Anggota koperasi berkewajiban :
1.      mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2.      menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
3.      menjadi pelangan tetap
4.      memodali koperasi
5.      mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
6.      menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
7.      menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.

 Ø   Anggota koperasi berhak :
1.      menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.      memilih pengurus dan pengawas
3.      dipilih sebagai pengurus atau pengawas
4.      meminta diadakan rapat anggota
5.      mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
6.      memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain,
7.      mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
8.      menyetujui atau mengubah AD / ART serta ketetapan lainya.