Welcome To My Paradise

Rabu, 09 Oktober 2013

Memilih Bentuk kepemilikan bisnis


Salah satu syarat perusahaan masuk BEJ adalah perusahaan tersebut berbentuk perseroan terbatas. Karena dalam bentuk ini perusahaan diberi kewenangan untuk menjual saham kepada masyarakat dan pemegang saham bertanggung jawab sebatas sebesar saham yang dimiliki dalam perusahaan tersebut. (Robert Angg, 2001).
Pemilihan bentuk perusahaan merupakan langkah awal dalam menjalankan kegiatan perusahaan. Sebab berhasil tidaknya usaha yang dijalankan juga tergantung dari keputusan tersebut. Berikut ini akan dibahas bentuk-bentuk perusahaan sebagai berikut:
1. Usaha Perseorangan
2. Firma
3.Persekutuan Komanditer (CV)
4. Perseroan Terbatas (PT)
5.Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
6. Bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

Perusahaan Perseorangan

                Perusahaan Perseorangan merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak dipergunakan di Indonesia.  Perusahaan perseorangan ini dimiliki oleh perorangan. Orang itu menjalankan usahanya untuk mendapatkan keuntungan dari padanya
. Menggambarkan kepemilikan pengusaha perseorangan wajib membayar sendiri semua utangnya, tetapi tidak perlu membagi keuntungan kepada kreditor.
            Keuntungan Perusahaan Perseorangan yaitu :
1. Semua laba hanya untuk sendiri
2.  Organisasi sederhana (keharusan dokumen legal sangat terbatas, tidak harus  mendirikan
     badan hukum yang terpisah, harus mendaftarkan perusahaannya ke pemda via pos surat,
     perlu mengajukan suatu lisensi pekerjaan untuk menjalankan bisnis)
3. Pengendalian seutuhnya
4. Pajak lumayan rendah
            Sedangkan keburukan untuk perseorangan sebagai berikut:
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
2. Kelangsungan usaha kurang terjamin
3. Sumber keungan terbatas
4. Kesulitan dalam manajemen
5. Kurangnya kesempatan berkembang bagi karyawan.


Firma

            Bentuk perusahaan Firma merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama tanggung jawab masing-masih anggota firma tidak terbatas, sedangkan keuntungan dan/kerugian dibagi bersama-sama.
            Untuk nama perusahaan, biasanya dengan mengambil nama salah seorang anggota sebagai nama bersama dan ditambah dengan sebutan “Co” (Co = Compagnon = rekan). Sebutan ini berarti, bahwa usaha tersebut di dirikan bersama-sama dengan orang lain.
            Pemilihan bentuk usaha firma ini mempunyai kebaikan dan keburukan. Adapun kebaikannya adalah:
a.         Jumlah modal relatif lebih besar dibanding usaha perseorangan
b.         Kemampuan organisasi dan manajemen lebih besar
c.         Lebih mudah memperoleh kredit
d.         Pendiriannya relatif mudah.

            Sedangkan keburukan firma adalah:
a.         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas;
b.         Kelangsungan usaha relatif tidak menentu.

Perseroan Komanditer

            Menurut pasal 19 Kita Udang-Undang Gukuman Dagang, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschaap/CV) adalah suatu perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

 

        Jenis-jenis CV

Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
·         Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
·         Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
·         Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan. (sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer )

           


























Bentuk usaha Perseorangan Komanditer (CV), mempunyai kebaikan dan keburukan. Kebaikan bentuk usaha Perseorangan Komanditer (CV) adalah:
a.         Modal yang terkumpul relatif besar
b.         Relatif mudah memperoleh kredit
c.         Kemampuan manajemen lebih besar
d.         Pendiriannya relatif mudah.
            Sedangkan Keburukannya adalah:
a.         Sebagai sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
b.         Kelangsungan hidup perusahaan relatif tidah menentu
c.         Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu pimpinan.

Perseorangan Terbatas (PT)
          Perseorangan terbatas (PT) yang juga disebut Naamloze Vennooschap (NV) merupakan bentuk perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang disetor.
          Perseorangan terbatas ini merupakan organisasi berwatak kapitalis yang menjadikan mencari keuntungan sebagai tujuannya. Modalnya ditetapkan terlebih dahulu dan dibagi-bagi dalam saham. Saham itu dijual kepada siapa saja yang berminat, tanpa memperhatikan sifat-sifat orang-orang yang bersangkutan. Pada umumnya saham itu diperjualbelikan sehingga kepemilikan PT dengan mudah dipindah tangan.
          Saham yang dikeluarkan PT pada prinsipnya dapat digolongkan kedalam dua jenis saham yaitu :
a. Saham biasa (common stock)
b. Saham istimewah ( prefered stock)

 
Jenis-Jenis Saham Perseroan Terbatas

Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi atas :
 Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan dalam
  
 buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
  Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama
  
 perseronya.Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut :
  Saham/Sero Biasa Sero yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang sama sesuai
    
dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
  Saham/Sero Preferen Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama dengan
  
 sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
  Saham/Sero Kumulatif Preferen Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero
  
 preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada
  
 tahun berikutnya.[5]

Pembagian Perseroan Terbatas

PT Terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.

PT Tertutup

Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

PT Kosong

Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.

Pembagian Wewenang Dalam Perseroan Terbatas

Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (di atas 50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebutproxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
·         Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
·         Memberhentikan direksi atau komisaris
·         Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
·         Mengevaluasi kinerja perusahaan
·         Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
·         Menentukan kebijakan perusahaan
·         Mengumumkan pembagian laba (dividen)



          Bentuk perusahaan perseroan Terbatas (PT) mempunyai kebaikan dan keburukan, kebaikan bentuk PT ini adalah:

a.       Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham
b.       Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
c.       Relatif mudah memperoleh tambahan modal
d.       Manajemen yang lebih kuat dan besar
e.       Mudah untuk memindahkan hak milik perusahaan dengan menjual sahamnya kepada pihak lain.

          Sedangkan keburukannya adalah:

a.       Pendirian perusahaan relatif sulit
b.       Biaya pendirian perusahaan relatif besar
c.       Relatif lama waktu pendiriannya
d.       Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

          Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang dikenal dengan public enterprise yang berisikan dua elemen esensial yakni unsur pemerintahah (public) dan unsur bisnis (enterprise). Artinya BUMN ini tidaklah murni pemerintahan 100 persen dan tidak murni bisnis 100 persen.Beberapa besar persentase masing-masing elemen itu disuatu BUMN tergantung pada jenis atau tipa BUMN-nya. Dalam hal perjanjian, unsur pemerintah lebih besar dari unsur bisnisnya lebih dominan dari unsur pemerintahnya. Perum ini yang boleh dikatakan 50 persen pemerintah dan 50 persen unsur bisnis. Tetapi yang pasti disetiap BUMN kedua unsur tersebut pasti harus ada. Ini unik jika dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya seperti swasta (BUMS) dan koperasi.

Ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
•Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
•Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah
•Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
•Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
•Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
•Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
•Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
•Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
•Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
•Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
•Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
•Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
•Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
•Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
•Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

 


Bentuk Perusahaan Lainnya

          Selain bentuk-bentuk perusahaan yang sudah dijelaskan diatas, berikut ini akan dijelaskan bentuk perusahaan lainnya yaitu: a) Sindikat, b) kartel, c) merger, d) perusahaan daerah, e) koperasi, f) yayasan, g) kongsi, dan h) perserikatan perdata.
          Sindikat merupakan suatu kerja sama antara beberapa orang lembaga untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian. Sedangkan kartel merupakan bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu.
          Merger merupakn penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan. Pada umumnya yang sering dilakukan adalah merger horizontal dan  merger vertikal. Merger horizontal merupakan penggabungan dengan perusahaan pesaing untuk pasasr yang sama. Sedangkan merger vertikal merupakan penggabungan perusahaan dengan perusahaan sepplier-nya. Namun, dalam pelaksanaan usaha bisnis terdapat pula merger khusus yaitu merger konglomerat . Merger konglomerat merupakan penggabungan dari beberapa perusahaan yang menghasilkan/menjual produk untuk pasar/wilayah kerja yang tidak berhubungan sama sekali.


  (Sumber : Anoraga,Pandji,2011.Pengantar Bisnis, Cetakan Kedua, Rineka Cipta, Jakarta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar